Buat teman-teman yang membutuhkan pedoman Bimibngan Manasik Haji Tahun 1439H/2018 silahkan baca di peraturan ini. Namun ada revisi pada point F terkait dengan jumlah minimal KUA menyelenggarakan mandiri adalah 45 orang calon jemaah (surat nomor B-6011/DJ/ Dt.II.I.1/KS.02/04/2018 tanggal 6 April 2018).
yang mau download/unduh silahkan disini. jangan lupa komentarnya isi dibawah ya ....
0 komentar:
Posting Komentar