Telah terbit surat Edaran Dirjen Perbendaharaan nomor : SE-27/PB/2017 tanggal 17 April 2017 tentang Maksimum Pencairan PNBP NR tahap III Tahun 2017 sebagai dasar bagi bendahara untuk mencairkan sisa transport dan Jasa profesi Penghulu yang belum terbayarkan. Selengkapnya silahkan unduh disini
0 komentar:
Posting Komentar