Tampilkan postingan dengan label PNBP-NR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNBP-NR. Tampilkan semua postingan
28 Maret 2018
16 Juni 2017
18 April 2017
MP-3 PNBP-NR TAHUN 2017
Telah terbit surat Edaran Dirjen Perbendaharaan nomor : SE-27/PB/2017 tanggal 17 April 2017 tentang Maksimum Pencairan PNBP NR tahap III Tahun 2017 sebagai dasar bagi bendahara untuk mencairkan sisa transport dan Jasa profesi Penghulu yang belum terbayarkan. Selengkapnya silahkan unduh disini
05 April 2017
MP-2 PNBP-NR TAHUN 2017
Telah terbit Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor : SE- 24/PB Tahun 2017 tanggal 04 April 2017, tentang Maksimum Pencairan PNBP-NR tahap II silahkan unduh selengkapnya disini
05 Maret 2017
MP-1 PNBP-NR TAHUN 2017
Kabar yang sangat ditunggu diawal tahun 2017 bagi para penghulu sudah datang. silahkan donlod disini Maksimum Pencairan 1 Dana PNBP-NR tahun 2017. Semoga semakin cepat untuk pencairan tahapan selanjutya dikarenakan nilai MP1 ini tidaklah cukup untuk membayar transport dan jasa profesi yang telah dilakukan sejak januari hingga februari 2017.
19 Desember 2016
MAKSIMUM PENCAIRAN TAHAP VII PNBPNR 2016
Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor 84/PB/2016 tentang Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam di Lingkungan Kementerian Agama Tahap VII Tahun Anggaran 2016. Ini adalah surat Edaran terakhir untuk tahun ini. Selengkapnya silahkan unduh disini.
30 November 2016
CARA BAYAR PNBP LEWAT ATM
Untuk memudahkan para calon pengantin dalam menyetorkan biaya nikah menggunakan aplikasi SIMPONI Sistem Informasi PNBP Online yang baru beberapa bulan ini dilaunching di KUA Kecamatan, maka setelah berkas didaftarkan pada web SIMPONI dan mendapatkan nomor billing, maka selain membayar pada teller bank-bank yang dapat menerima setoran MPNG2, maka dapat juga pembayaran dilakukan melalui ATM sebagaimana dilihat dalam gambar diatas. Semoga bermanfaat.
25 November 2016
MAKSIMUM PENCAIRAN TAHAP VI PNBPNR 2016
Telah terbit Surat Edaran Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor SE-76/PB/2016 tanggal 23 November 2016 tentang BATAS MAKSIMUM PENCAIRAN DANA
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA TAHAP VI TAHUN ANGGARAN 2016 . Baca selengkapnya disini.
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA TAHAP VI TAHUN ANGGARAN 2016 . Baca selengkapnya disini.
25 Oktober 2016
MAKSIMUM PENCAIRAN TAHAP-V PNBPNR 2016
Telah terbit Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor : SE-62/PB/2016 tanggal 19 Oktober 2016 tentang Batas Maksimum Pencairan Dana DIPA PNBP NR pada Dirjen Bimas Islam pada Kementerian Agama Tahap V tahun 2016 sebagai landasan bagi bendahara untuk mencairkan Transport dan Honorarium penghulu serta hal-hal lainnya sesuai pagu yang ada pada tiap-tiap kabupaten/Kota. Selengkapnya silahkan UNDUH DISINI. 10 Oktober 2016
JUKLAK PNBP-NR TERBARU
Pengelolaan PNBP NR telah melahirkan berbagai kebijakan silih berganti sejak diterbitkan pertama kali tahun 2014. Kali ini muncul kembali peraturan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam nomor : DJ.III/600 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan PNBP-NR. Aturan ini diterbitkan sehubngan dengan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 12 Tahun 2016 menjadi PMA No. 37 Tahun 2016. Perbedaan mendasar antara dua PMA ini terletak pada pagu penggunaan kembali PNBP ada 3 tambahan; pertama : untuk peningkatan kualitas SDM pelaksana Layanan NR, kedua : Investasi yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Nikah dan rujuk, ketiga : Operasional perkantoran dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan fungsi Instansi kepada masyarakat.
Namun bila dicermati ada beberapa hal yang direduksi dari aturan sebelumnya sebagai berikut :
1. Transport petugas Layanan yang sebelumnya besarannya disesuaikan dengan Standar Biaya Umum ( SBU tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp. 150.000) sekarang dipatok menjadi hanya Rp. 100.000,-

2. Honor Tim Pengelola hanya diberikan untuk Tim Pengelola Pusat, sedangkan untuk tim pengelola daerah diberikan berupa kegiatan
3. Operasional KUA diambilkan dananya dari PNBP-NR itupun kalau masih ada sisa uang dari MP yang telah dtetapken Kementerian Keuangan. Dengan alasan ini Kementerian Agama mengelak dari tanggungjawab untuk memberikan anggaran yang cukup untuk operasional KUA dari DIPA APBN seperti saat ini yang tersendat karena pengiritan anggaran.
4. Sisa anggaran tahun berjalan apabila melewati akhir tahun tidak dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya,
Selengkapnya tentang Juklak ini silahkan diunduh disini :

















