
Namun bila dicermati ada beberapa hal yang direduksi dari aturan sebelumnya sebagai berikut :
1. Transport petugas Layanan yang sebelumnya besarannya disesuaikan dengan Standar Biaya Umum ( SBU tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp. 150.000) sekarang dipatok menjadi hanya Rp. 100.000,-

2. Honor Tim Pengelola hanya diberikan untuk Tim Pengelola Pusat, sedangkan untuk tim pengelola daerah diberikan berupa kegiatan
3. Operasional KUA diambilkan dananya dari PNBP-NR itupun kalau masih ada sisa uang dari MP yang telah dtetapken Kementerian Keuangan. Dengan alasan ini Kementerian Agama mengelak dari tanggungjawab untuk memberikan anggaran yang cukup untuk operasional KUA dari DIPA APBN seperti saat ini yang tersendat karena pengiritan anggaran.
4. Sisa anggaran tahun berjalan apabila melewati akhir tahun tidak dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya,
Selengkapnya tentang Juklak ini silahkan diunduh disini :
silahkan yang berkunjung ke blog ini kirim kritik dan saran disini untuk perbaikan blog ini selanjutnya
BalasHapus