Welcome

SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN TALUN KABUPATEN CIREBON

28 Maret 2018

Kemenag Cabut Izin 4 Penyelenggara Umroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mencabut izin operasional empat pelaku bisnis biro perjalanan umrah yang bermasalah. Pencabutan izin berlaku mulai Selasa (27/3/2018).
Keempat biro perjalanan umrah tersebut, yaitu PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.
"SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat," tutur Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, ditemui di kantor Kementerian Agama, Selasa (27/3/2018).
Pencabutan terhadap ABU Tours, SBL, dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah.
Sedangkan Interculture dicabut izin karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel (FT). Interculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan FT.
posted from Bloggeroid

Kunjungan Subag PNBP Dirjen Bimas Islam Kemenag

Kunjungan Ibu Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BMN dan PNBP Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Jakarta ke KUA Kec. Talun.


23 Maret 2018

Pernyataan bersama PBNU dan PP Muhammadiyah

PERNYATAAN BERSAMA PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA DAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

Rasa syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah senantiasa menjaga sekaligus melindungi bangsa Indonesia. Atas berkah kasih sayang dan rahmat-Nya semata kita semua, seluruh komponen bangsa Indonesia, masih bisa saling merasakan kedamaian hidup di Bumi Pertiwi tercinta kita: Indonesia. Sholawat serta salam selalu kita haturkan ke hadirat Rasulullah Muhammad SAW yang senantiasa membimbing dan memberikan teladan bagi kita semua.

Kami Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) sebagai bagian dari organisasi umat beragama hari ini berkumpul tidak lain memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan tiga hal: Pertama, terus menerus menyerukan saling tolong menolong melalui sedekah dan derma. Kedua, menegakkan kebaikan. Ketiga, mengupayakan rekonsilisasi atau perdamaian kemanusiaan.

Parameter dan ukuran sehatnya sebuah bangsa dan negara salah satunya bisa dilihat dari tegak dan kokohnya tali persaudaraan kebangsaan, ekonomi yang tumbuh merata, akses pendidikan yang mudah, terbukanya ruang-ruang dalam menyampaikan pendapat, serta tegaknya hukum sebagai instrumen untuk meraih keadilan. Bangsa yang kuat dan sehat juga tercermin dari semakin berkualitas dan berdayanya masyarakat sipil. Berkaitan dengan hal tersebut, PBNU dan PP Muhammadiyah menegaskan:

Pertama, NU dan Muhammadiyah akan senantiasa mengawal dan mengokohkan konsensus para pendiri bangsa bahwa Pancasila dan NKRI adalah bentuk final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah Negara yang memiliki keanekaragaman etnis suku, golongan, agama yang tetap harus dijaga dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa.

Kedua, NU dan Muhammadiyah secara pro aktif terus melakukan ikhtiar-ikhtiar bagi peningkatan taraf hidup dan kualitas hidup warga terutama mengembangkan pendidikan karakter yang mengedepankan akhlakul karimah di semua tingkatan atau jenjang pendidikan serta penguatan basis-basis ekonomi keumatan dan juga peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Ketiga, NU dan Muhammadiyah menyeru kepada pemerintah agar bersungguh-sungguh dalam upaya mengurangi angka kemiskinan dan mengurangi angka pengaguran serta melakukan upaya-upaya yang terukur agar kesenjangan ekonomi dan sosial segera teratasi dengan baik.

Keempat, mengimbau kepada seluruh warga NU dan Muhammadiyah agar bersama-sama membangun iklim yang kondusif, suasana yang kondusif dalam kehiduapan kemasyarakatan dan keberagamaan di tengah era sosial media yang membutuhkan kehatian-hatian yang lebih. Mengingat bertebarannya pelbagai macam informasi hoaks, ujaran kebencian dan fitnah yang berpotensi mengganggu keutuhan bangsa. NU dan Muhammadiyah berkomitmen untuk menghadirkan narasi yang mencerahkan melalui ikhtiar-ikhtiar dalam bentuk penguatan dan peningkatan literasi digital sehingga terwujud masyarakat informatif yang berkahlakul karimah.

Kelima, memasuki tahun 2018, di mana kita akan menghadapi apa yang diistilahkan sebagai tahun politik maka marilah kita bersama-sama menjadikan ajang demokrasi sebagai bagian dari cara kita sebagai bangsa untuk melakukan perubahan-perubahan yang berarti bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hendaknya dalam demokrasi perbedaan jangan sampai menjadi sumber perpecahan. Perbedaan harus dijadikan sebagai rahmat yang menopang harmoni kehidupan yang beranekaragam. Karena demokrasi tidak sekedar membutuhkan kerelaan hati menerima adanya perbedaan pendapat dan perbedaan pikiran, namun demokrasi juga membutuhkan kesabaran, ketelitian, dan cinta kasih antar sesama.

Jakarta, 23 Maret 2018/5 Rajab 1439 H


والسّــــــــــــلام عليكم ورحمة الله وبركاته




Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA. ​​
Ketua Umum PBNU

Dr. H. Haedar Nashir
Ketua Umum PP Muhammadiyah
posted from Bloggeroid

22 Maret 2018

Bapertarum PNS berubah menjadi TAPERA

Jakarta - (22/3/2018) Dengan terbitnya Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tanggal 23 Maret 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) akan dilikuidasi dan dibubarkan, per tanggal 23 Maret 2018. 

Karena sesuai UU, Tapera sudah harus beroperasi maksimal 2 tahun setelah UU diundangkan. Dalam amanah UU tersebut diperintahkan agar BAPERTARUM-PNS membayarkan/mengembalikan iuran Tabungan Perumahan PNS ditambah hasil pemupukannya kepada PNS pensiun. Sedangkan untuk PNS aktif, dijadikan saldo awal di Tapera. 

"Untuk mendapatkan hasil perhitungan hak-hak PNS tersebut, BAPERTARUM-PNS telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), serta melakukan perhitungan melalui konsultan aktuaria, sehingga didapat jumlah yang harus dibayarkan kepada masing-masing PNS," ujar Heroe Soelistiawan, Dirut BAPERTARUM-PNS dalam keterangan tertulis Kamis (22/3/2018).

Pembayaran pengembalian Tabungan Perumahan PNS (Taperum-PN) sudah dilakukan sejak 19 Maret 2018 kepada PNS pensiun aktif melalui PT. Taspen untuk sebanyak 1.292.622 orang dengan nilai Rp 2.641.493.593.883. 

Sedangkan untuk PNS pensiun tidak aktif akan dilakukan melalui Bank BRI kepada sebanyak 311.734 orang senilai Rp 686.819.589.734. 

Definisi PNS pensiun aktif yaitu PNS yang masih mendapatkan pembayaran pensiun dari Taspen. Sedangkan PNS pensiun tidak aktif yaitu pensiun PNS atau ahli waris pensiun yang sudah tidak mendapatkan pembayaran pensiun dari Taspen.

BAPERTARUM-PNS telah melakukan upaya-upaya pemberitahuan tentang likuidasi dan pembubaran ini melalui media cetak nasional dan beberapa media cetak di daerah serta melalui spot informasi di RRI serta radio swasta yg memiliki jaringan di daerah. 

"Kami juga telah meminta bantuan Kemendagri untuk menyebarkan informasi melalui fasilitas yang mereka miliki dalam berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk menyebarluaskan informasi tersebut," tutup Heroe.

Saat ini BAPERTARUM-PNS juga siap membantu PNS yang ingin bertanya atau mencari informasi terkait likuidasi dan pembubaran melalui call center 021.7254040 serta melalui website di www.bapertarum-pns.co.id. 
Sumber: detikfinance
posted from Bloggeroid

21 Maret 2018

Daftar Nama CAlon Jemaah Haji Kab. Cirebon Berhak Melunasi BPIH 2018

DAFTAR NAMA CALON JEMAAH HAJI BERHAK MELUNASI BPIH TAHUN 2018/1439H
Sumber : https://haji.kemenag.go.id/v3/publikasi/berhaklunasreguler



Bimas Islam Segera Rilis Aplikasi Simkah Web. Ini Keunggulannya

Jakarta (Kemenag) --- Ditjen Bimas Islam akan kembali menghadirkan inovasi layanan publik berbasis IT, khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA). Layanan elektronik itu adalah Sistem Informasi Administrasi Nikah berbasis Web (Simkah Web).

Aplikasi ini rencananya akan dirilis Menag Lukman Hakim dalam waktu dekat. Untuk kesempurnaan penggunaan, hari ini dilakukan Pre Launching aplikasi ini di Jakarta.

Kasubdit Mutu dan Prasarana KUA, Anwar Saadi, menyatakan bahwa pre launching digelar untuk menjaring masukan dan saran perbaikan dari user, khusunya operator SIMKAH di KUA.

"SIMKAH berbasis web adalah pengembangan SIMKAH yang telah ada sejak 2007. Sebelum dilaunching Menteri Agama, aplikasi ini perlu diuji coba untuk mendapatkan masukan konstruktif dari user. Uji publik ini untuk menyempurnakan fitur-fiturnya, sehingga tidak ada kendala saat diterapkan di KUA nantinya," katanya Anwar di Jakarta, Selasa (20/03).

Menurut Anwar, Ditjen Bimas Islam juga akan melakukan uji publik aplikasi ini di daerah. Mengawali hal itu, pada 21 - 23 Maret mendatang, aplikasi ini akan dikenalkan  kepada seluruh pejabat teknis Kanwil Kemenag Provinsi di Indonesia.

Lantas apa keunggulan aplikasi SIMKAH web ini? Anwar menjelaskan beberapa hal. Pertama, aplikasi ini terintegrasi dengan data pada kementerian terkait secara nasional. Misalnya, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kemdagri, Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dari Kemenkeu, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari Mahkamah Agung.

“Integrasi ini dipayungi secara nasional, sehingga di tingkat daerah tidak perlu melakukan MoU sendiri-sendiri,” terang Anwar.

Kedua, saat mencetak buku nikah, akan keluar QR Code yang terkoneksi dengan aplikasi. Ini merupakan fitur security (keamanan) untuk menjaga buku nikah tidak mudah dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Selama ini dikhawatirkan masih banyak pemalsuan buku nikah "aspal" (asli tapi palsu) karena minim pengamanan. Dengan QR Code ini juga bisa untuk mengecek keaslian buku nikah oleh siapapun dengan mudah,” tutur Anwar.

Ketiga, laporan data nikah dan PNBP nikah-rujuk dapat dilihat secara real-time. Ini akan memudahkan monitoring pelaksanaan nikah secara nasional, termasuk dapat memantau ketersediaan buku nikah pada setiap wilayah.

“Data ini akan memudahkan perencanaan dan pengambilan kebijakan dalam masalah pernikahan dan bimbingan perkawinan di seluruh Indonesia,” ujar Anwar.

Keempat, pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online. Catin dapat mengisi data awal dan booking jadwal nikah yang diinginkan. Namun demikian, catin tetap harus menyerahkan dokumen fisik kepada petugas KUA. “Pendafataran online dapat membantu catin saat akan melihat dan menentukan jadwal nikah,” ucap Anwar.

Kelima, aplikasi ini juga menyajikan variabel data yang lebih banyak dengan kategori tertentu, misalnya data pernikahan berdasarkan usia, pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain.

Keenam, antar KUA terkoneksi secara realtime. Saat masyarakat mengajukan surat rekomendasi nikah dan legalisasi buku nikah, maka akan muncul notifikasi. “Ini akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen nikah dengan mudah, praktis, dan aman,” jelasnya.

Selain enam keunggulan di atas, lanjut Anwar, aplikasi ini juga mudah digunakan (user friendly), sehingga meringankan bagi petugas KUA untuk mengerjakan tugas-tugasnya. Aplikasi ini juga mudah dipahami sehingga tidak memerlukan bimtek secara terus menerus.

“Karena sifatnya berbasis web, maka seluruh updating aplikasi dilakukan secara nasional, serentak, dan sama pada setiap KUA,” tandasnya.

Disinggung terkait KUA yang belum ada jaringan internet, mantan Kasubdit Kepenghuluan ini memastikan akan menyediakan versi offline yang dapat diunduh (download) dari website Ditrjen Bimas Islam.

"Bagi KUA yang belum online jangan khawatir, semua sudah disediakan versi offline dalam bentuk CD atau silahkan unduh melalui website Bimas Islam. Data-data yang diinput akan dengan mudah dikirim saat ada jaringan. Intinya, aplikasi ini akan memudahkan layanan bagi masyarakat dan modernisasi dalam penyajian data," tutupnya. ( thobib al-asyhar)
posted from Bloggeroid

14 Maret 2018

Muhammadiyah tetapkan awal puasa 17 Mei

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1439 Hijriyah atau 2018 pada Kamis, 17 Mei. Keputusan tersebut merujuk hasil perhitungan astronomi atau hisab yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Sebagaimana maklumat yang diterima di Jakarta, Selasa (13/3), Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, penetapan soal 1 Ramadan itu agar dapat menjadi panduan bagi warga Muhammadiyah. Panduan itu penting bagi warga Muhammadiyah untuk menyambut bulan suci Ramadan 1439 Hijriyah dan hari besar lain.

Berdasarkan maklumat tersebut, 1 Syawal atau Idul Fitri 2018 jatuh pada Jumat, 15 Juni. Kemudian, 1 Dzulhijah tahun ini bertepatan dengan Senin, 13 Agustus. Dengan begitu, Hari Arafah atau 9 Dzulhijah bersamaan dengan Selasa, 21 Agustus.

Hari Arafah sendiri menjadi acuan umat Muslim untuk melaksanakan puasa sunah Arafah sebelum Idul Adha. Selanjutnya, Idul Adha 10 Dzulhijah jatuh pada Rabu, 22 Agustus.

Muhammadiyah dikenal mengeluarkan penetapan awal puasa, hari Idul Fitri, dan Idul Adha mendahului keputusan pemerintah. Alasannya, Muhammadiyah memiliki metode tersendiri dalam menetapkan hari besar keagamaan, yaitu dengan perhitungan pasti ilmu astronomi atau falak.

Lembaga dalam Muhammadiyah yang membidangi perhitungan astronomi penanggalan hari besar keagamaan Islam adalah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Pemerintah menetapkan hari besar keagamaan Islam setelah melakukan sidang itsbat atau penetapan yang diikuti sejumlah ormas dan perwakilan instansi, termasuk Muhammadiyah.

Sidang itsbat mempertimbangkan hasil perhitungan hisab dan juga menggunakan metode melihat bulan (ruqyat). Keduanya dipadupadankan untuk menjadi landasan penetapan hari besar keagamaan Islam.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam banyak kesempatan kerap meminta pengertian masyarakat umum untuk saling menghargai metode penetapan hari besar keagamaan. Baik pemerintah maupun Muhammadiyah, kata dia, memiliki dasar argumen yang kuat untuk penetapan hari keagamaan, seperti untuk menetapkan awal puasa dan Lebaran.

Sumber: Antara |


posted from Bloggeroid

13 Maret 2018

Bimas Islam Akan Luncurkan SIMKAH Berbasis Web

Jakarta, bimasislam --- Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal bimbingan Masyarakat Islam segera meluncurkan program layanan Kantor Urusan Agama (KUA) berbasis Teknologi Informasi dengan menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berbasis web.

Aplikasi ini dibuat untuk meningkatkan kinerja layanan KUA dengan mengedepankan aspek kemudahan dan transparansi layanan pada KUA, demikian disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen kepada pewarta website Bimas Islam di ruang kerjanya. (13/03)

Menurut Direktur, aplikasi SIMKAH berbasis web dirancang terintegrasi  dengan aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Penerimaan PNBP online (SIMPONI) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Pilihan aplikasi berbasis web dimaksudkan untuk memudahkan pengelolaan administrasi nikah rujuk, penggunaan data berbasis data kependudukan, pelaporan dan penyampaian data yang tepat dan akurat, jelas Direktur.

Aplikasi ini sedang dalam tahap uji coba dan perbaikan kualitas konten insya Allah tak lama lagi akan segera dilaunching, ungkap Direktur.

Sebagai langkah persiapan penggunaan SIMKAH berbasis web kami telah menyiapkan kode user untuk seluruh KUA, tambah Direktur.

Kami akan perkenalkan SIMKAH berbasis web mulai tanggal 20 Maret 2018 di hadapan para operator SIMKAH di Jakarta, setelah itu menyusul daerah-daerah lain seluruh Indonesia, tutup Direktur.

Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/bimas-islam-akan-luncurkan-simkah-berbasis-web
posted from Bloggeroid

PNS Pria Bisa Cuti Dampingi Istri Melahirkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki kini bisa mengajukan cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan. Pengajuan cuti ini masuk dalam cuti alasan penting (CAP) dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, kebijakan pemberian cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istrinya melahirkan merupakan salah satu bentuk dukungan pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tidak memotong cuti tahunan. "Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan tetap menerima penghasilan," ujar Ridwan, dikutip dari laman setkab.go.id.

Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Dalam aturan ini juga disebutkan lama cuti dengan alasan penting ditentukan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama satu bulan.

Ridwan menyampaikan, secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam regulasi khusus. Namun, jika terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, maka jangka waktu cuti yang diberikan pun beragam.

"Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (dua) hari," jelas dia.

Selengkapnya tentang Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 silahkan unduh disini

 
posted from Bloggeroid

12 Maret 2018

Edaran Dirjen Bimas Pengamanan Masjid Musholla


posted from Bloggeroid

Biaya Haji 2018 ditetapkan Rp.35,2 juta per jamaah

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII bersama Kementerian Agama telah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018/1439 hijriah.

Keputusan tersebut diambil pada rapat kerja Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama, Senin (12/3/2018).

Ketua Panja BPIH DPR RI, Noor Achmad mengatakan biaya direct cost ibadah haji di tahun ini menjadi Rp 35.235.602 per jemaah. Jumlah ini naik 0,99 persen dibanding tahun lalu yaitu Rp 34.893.312 per jemaah.

Rinciannya, pertama, biaya komponen penerbangan ditentukan menjadi Rp 27.495.842.

Kedua, biaya pemondokan di Mekah sebesar 4.450 riyal Saudi, dengan rincian 3.782 riyal Saudi dialokasikan ke dalam anggaran optimalisasi, lalu sebesar 668 riyal Saudi (ekuivalen Rp 2.384.760) dibayar jemaah.

Ketiga, biaya sewa pemondokan di Madinah senilai SAR 1.200 dengan sistem sewa musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost). Keempat, biaya living cost sebesar SAR 1.500 atau equivalen Rp 5.355.000.

"Kami berharap BPIH tahun 1439 hijriah/2018 dapat meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, pelindungan terhadap jemaah," ujar Noor Achmad, Senin (12/3).

Berita lain seputar haji tentang Kuota haji 1439 silahkan unduh disini
posted from Bloggeroid