Welcome

SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN TALUN KABUPATEN CIREBON
Tampilkan postingan dengan label simkah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label simkah. Tampilkan semua postingan

21 Maret 2018

Bimas Islam Segera Rilis Aplikasi Simkah Web. Ini Keunggulannya

Jakarta (Kemenag) --- Ditjen Bimas Islam akan kembali menghadirkan inovasi layanan publik berbasis IT, khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA). Layanan elektronik itu adalah Sistem Informasi Administrasi Nikah berbasis Web (Simkah Web).

Aplikasi ini rencananya akan dirilis Menag Lukman Hakim dalam waktu dekat. Untuk kesempurnaan penggunaan, hari ini dilakukan Pre Launching aplikasi ini di Jakarta.

Kasubdit Mutu dan Prasarana KUA, Anwar Saadi, menyatakan bahwa pre launching digelar untuk menjaring masukan dan saran perbaikan dari user, khusunya operator SIMKAH di KUA.

"SIMKAH berbasis web adalah pengembangan SIMKAH yang telah ada sejak 2007. Sebelum dilaunching Menteri Agama, aplikasi ini perlu diuji coba untuk mendapatkan masukan konstruktif dari user. Uji publik ini untuk menyempurnakan fitur-fiturnya, sehingga tidak ada kendala saat diterapkan di KUA nantinya," katanya Anwar di Jakarta, Selasa (20/03).

Menurut Anwar, Ditjen Bimas Islam juga akan melakukan uji publik aplikasi ini di daerah. Mengawali hal itu, pada 21 - 23 Maret mendatang, aplikasi ini akan dikenalkan  kepada seluruh pejabat teknis Kanwil Kemenag Provinsi di Indonesia.

Lantas apa keunggulan aplikasi SIMKAH web ini? Anwar menjelaskan beberapa hal. Pertama, aplikasi ini terintegrasi dengan data pada kementerian terkait secara nasional. Misalnya, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kemdagri, Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dari Kemenkeu, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari Mahkamah Agung.

“Integrasi ini dipayungi secara nasional, sehingga di tingkat daerah tidak perlu melakukan MoU sendiri-sendiri,” terang Anwar.

Kedua, saat mencetak buku nikah, akan keluar QR Code yang terkoneksi dengan aplikasi. Ini merupakan fitur security (keamanan) untuk menjaga buku nikah tidak mudah dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Selama ini dikhawatirkan masih banyak pemalsuan buku nikah "aspal" (asli tapi palsu) karena minim pengamanan. Dengan QR Code ini juga bisa untuk mengecek keaslian buku nikah oleh siapapun dengan mudah,” tutur Anwar.

Ketiga, laporan data nikah dan PNBP nikah-rujuk dapat dilihat secara real-time. Ini akan memudahkan monitoring pelaksanaan nikah secara nasional, termasuk dapat memantau ketersediaan buku nikah pada setiap wilayah.

“Data ini akan memudahkan perencanaan dan pengambilan kebijakan dalam masalah pernikahan dan bimbingan perkawinan di seluruh Indonesia,” ujar Anwar.

Keempat, pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online. Catin dapat mengisi data awal dan booking jadwal nikah yang diinginkan. Namun demikian, catin tetap harus menyerahkan dokumen fisik kepada petugas KUA. “Pendafataran online dapat membantu catin saat akan melihat dan menentukan jadwal nikah,” ucap Anwar.

Kelima, aplikasi ini juga menyajikan variabel data yang lebih banyak dengan kategori tertentu, misalnya data pernikahan berdasarkan usia, pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain.

Keenam, antar KUA terkoneksi secara realtime. Saat masyarakat mengajukan surat rekomendasi nikah dan legalisasi buku nikah, maka akan muncul notifikasi. “Ini akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen nikah dengan mudah, praktis, dan aman,” jelasnya.

Selain enam keunggulan di atas, lanjut Anwar, aplikasi ini juga mudah digunakan (user friendly), sehingga meringankan bagi petugas KUA untuk mengerjakan tugas-tugasnya. Aplikasi ini juga mudah dipahami sehingga tidak memerlukan bimtek secara terus menerus.

“Karena sifatnya berbasis web, maka seluruh updating aplikasi dilakukan secara nasional, serentak, dan sama pada setiap KUA,” tandasnya.

Disinggung terkait KUA yang belum ada jaringan internet, mantan Kasubdit Kepenghuluan ini memastikan akan menyediakan versi offline yang dapat diunduh (download) dari website Ditrjen Bimas Islam.

"Bagi KUA yang belum online jangan khawatir, semua sudah disediakan versi offline dalam bentuk CD atau silahkan unduh melalui website Bimas Islam. Data-data yang diinput akan dengan mudah dikirim saat ada jaringan. Intinya, aplikasi ini akan memudahkan layanan bagi masyarakat dan modernisasi dalam penyajian data," tutupnya. ( thobib al-asyhar)
posted from Bloggeroid

13 Maret 2018

Bimas Islam Akan Luncurkan SIMKAH Berbasis Web

Jakarta, bimasislam --- Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal bimbingan Masyarakat Islam segera meluncurkan program layanan Kantor Urusan Agama (KUA) berbasis Teknologi Informasi dengan menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berbasis web.

Aplikasi ini dibuat untuk meningkatkan kinerja layanan KUA dengan mengedepankan aspek kemudahan dan transparansi layanan pada KUA, demikian disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen kepada pewarta website Bimas Islam di ruang kerjanya. (13/03)

Menurut Direktur, aplikasi SIMKAH berbasis web dirancang terintegrasi  dengan aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Penerimaan PNBP online (SIMPONI) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Pilihan aplikasi berbasis web dimaksudkan untuk memudahkan pengelolaan administrasi nikah rujuk, penggunaan data berbasis data kependudukan, pelaporan dan penyampaian data yang tepat dan akurat, jelas Direktur.

Aplikasi ini sedang dalam tahap uji coba dan perbaikan kualitas konten insya Allah tak lama lagi akan segera dilaunching, ungkap Direktur.

Sebagai langkah persiapan penggunaan SIMKAH berbasis web kami telah menyiapkan kode user untuk seluruh KUA, tambah Direktur.

Kami akan perkenalkan SIMKAH berbasis web mulai tanggal 20 Maret 2018 di hadapan para operator SIMKAH di Jakarta, setelah itu menyusul daerah-daerah lain seluruh Indonesia, tutup Direktur.

Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/bimas-islam-akan-luncurkan-simkah-berbasis-web
posted from Bloggeroid