Jakarta - (22/3/2018) Dengan terbitnya Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tanggal 23 Maret 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) akan dilikuidasi dan dibubarkan, per tanggal 23 Maret 2018.
Karena sesuai UU, Tapera sudah harus beroperasi maksimal 2 tahun setelah UU diundangkan. Dalam amanah UU tersebut diperintahkan agar BAPERTARUM-PNS membayarkan/mengembalikan iuran Tabungan Perumahan PNS ditambah hasil pemupukannya kepada PNS pensiun. Sedangkan untuk PNS aktif, dijadikan saldo awal di Tapera.
"Untuk mendapatkan hasil perhitungan hak-hak PNS tersebut, BAPERTARUM-PNS telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), serta melakukan perhitungan melalui konsultan aktuaria, sehingga didapat jumlah yang harus dibayarkan kepada masing-masing PNS," ujar Heroe Soelistiawan, Dirut BAPERTARUM-PNS dalam keterangan tertulis Kamis (22/3/2018).
Pembayaran pengembalian Tabungan Perumahan PNS (Taperum-PN) sudah dilakukan sejak 19 Maret 2018 kepada PNS pensiun aktif melalui PT. Taspen untuk sebanyak 1.292.622 orang dengan nilai Rp 2.641.493.593.883.
Sedangkan untuk PNS pensiun tidak aktif akan dilakukan melalui Bank BRI kepada sebanyak 311.734 orang senilai Rp 686.819.589.734.
Definisi PNS pensiun aktif yaitu PNS yang masih mendapatkan pembayaran pensiun dari Taspen. Sedangkan PNS pensiun tidak aktif yaitu pensiun PNS atau ahli waris pensiun yang sudah tidak mendapatkan pembayaran pensiun dari Taspen.
BAPERTARUM-PNS telah melakukan upaya-upaya pemberitahuan tentang likuidasi dan pembubaran ini melalui media cetak nasional dan beberapa media cetak di daerah serta melalui spot informasi di RRI serta radio swasta yg memiliki jaringan di daerah.
"Kami juga telah meminta bantuan Kemendagri untuk menyebarkan informasi melalui fasilitas yang mereka miliki dalam berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk menyebarluaskan informasi tersebut," tutup Heroe.
Saat ini BAPERTARUM-PNS juga siap membantu PNS yang ingin bertanya atau mencari informasi terkait likuidasi dan pembubaran melalui call center 021.7254040 serta melalui website di www.bapertarum-pns.co.id.
Sumber: detikfinance
posted from Bloggeroid
0 komentar:
Posting Komentar