Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No.379 Tahun 2018. tentaang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Calon Pengantin. Selengkapnya silahkan unduh disini.
27 April 2018
19 April 2018
Rundown MTQ Kab Cirebon 2018
Berdasarkan hasil rapat LPTQ Kabupaten Cirebon tanggal 5 April 2018 di informasikan sebagai berikut :
1. Tuan rumah penyelenggaraan MTQ adalah kecamatan TALUN ditetapkan dengan Keputusan Bupati Cirebon nomor 451.15/Kep.175/Kesra/2018 tanggal 29 Maret 2018.
2. MTQ direncanakan akan diselenggarakan tanggal 16-21 JULI 2018 dengan rincian sebagai berikut :
Informasi selanjutnya akan diinfokan di blog ini. Pantengin terus.
Informasi terkini. Berdasarkan rapat LPTQ tgl 7 juni 2018 pelaksanaan MTQ Tingkat Kabupaten Cirebon diundur menjadi tanggal 23-28 Juli 2018.
SE Juklak Bimsik Haji Tahun 2018
Buat teman-teman yang membutuhkan pedoman Bimibngan Manasik Haji Tahun 1439H/2018 silahkan baca di peraturan ini. Namun ada revisi pada point F terkait dengan jumlah minimal KUA menyelenggarakan mandiri adalah 45 orang calon jemaah (surat nomor B-6011/DJ/ Dt.II.I.1/KS.02/04/2018 tanggal 6 April 2018).
yang mau download/unduh silahkan disini. jangan lupa komentarnya isi dibawah ya ....
17 April 2018
Kepdirjen PHU No.148/2018 Juklak Pembayaran BPIH Reguler
Menidaklanjuti KMA No. 220 tahun 2018 tentang Pembayararan BPIH REGULER Tahun 1439H/2018M telah diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh nomor : 148 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
Untuk yagn mau unduh silahkan disini. Jangan lupa komentarnya silahkan di kolom komentar atau ada link yang tidak berfungsi.
Keputusan Menteri Agama No. 220 Tahun 2018 BPIH Reguler
Sebagai tindak lanjut dari Keppres No.7 Tahun 2018 telah terbit Keputusan Menteri Agama No. 220 Tahun 2018 tentang Pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1439H/2018M.
untuk yang membutuhkan file dokumen seutuhnya silahkan unduh disimi, sertakan komentar anda untuk perbaikan kami.
Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2018
Telah terbit Keputusan Presiden no. 7 Tahun 2018 tanggal 10 April 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M. selengkapnya unduh disini.
05 April 2018
Tahun 2018 Penilaian KUA Teladan dengan Paradigma Baru
Jakarta (Kemenag) --- Pemilihan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teladan Tahun 2018 akan dilaksanakan dengan paradigma baru. Dengan paradigma baru ini, KUA Teladan yang terpilih diharapkan memiliki kualitas dan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat.
Hal itu dikatakan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Mohsen, di hadapan 34 Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi pada Uji Petik Juklak Penilaian dan Penganugerahan KUA Kecamatan Teladan, Selasa (27/3), di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.
"Pada tahun ini kita ingin lihat sejauhmana hasil pembinaan yang telah kita lakukan terhadap KUA. Makanya, akan ada perubahan pada beberapa hal terutama dalam mekanisme penilaian KUA Teladan," tandas Mohsen.
Perubahan yang dimaksud, lanjutnya, terkait dengan komponen penilaian KUA Teladan, yaitu: Standar Pelayanan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan Inovasi. Komponen penilaian tahun ini berubah dari tahun-tahun sebelumnya, yang hanya menilai berdasarkan Standar Pelayanan dan Performa Kepala KUA.
Menurut mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah ini, komponen penilaian berupa Performa Kepala KUA ditiadakan karena setiap orang yang mau menjadi Kepala KUA pasti telah diuji kompetensinya.
Terkait dengan IKM, Mohsen menuturkan, dalam juklak lama, komponen penilaian ini sudah ada namun tidak maksimal. Oleh karenanya, pada tahun ini, IKM akan ditingkatkan agar tingkat kepuasan pelayanan lebih terukur dengan jelas.
"Sistemnya nanti akan ada survei kepada masyarakat langsung mengenai kepuasan terhadap layanan KUA Kecamatan," tambah mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara ini.
Terkait dengan Inovasi, lanjut Mohsen, komponen penilaian ini merupakan ruh dari pemilihan KUA Teladan. KUA yang unggul, menurut dia, harus memiliki unsur inovasi.
Selain komponen penilaian, perubahan juga terjadi pada pelaksana penilaian. Jika pada tahun sebelumnya pelaksana penilaian dilakukan oleh kabupaten/kota, kanwil, dan tingkat pusat, maka pada tahun 2018 penilai tingkat pusat ditiadakan.
Mohsen mengingatkan agar seluruh kanwil berkomitmen untuk melaksanakan perubahan dalam pelaksanaan Pemilihan KUA Kecamatan Teladan ini. Sebab lanjut Mohsen, tanpa adanya komitmen maka pelaksanaan kegiatan Pemilihan KUA Teladan dari tahun ke tahun tidak akan mengalami perubahan.
"Kita tidak mau lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Kita tidak mau dengan sistem arisan. Tolong sampaikan kepada Kepala Kanwil jangan lagi ada intervensi," tegas mantan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam ini.
Kegiatan penilaian KUA Teladan Tahun 2018 akan dilaksanakan sejak April sampai Juli mulai tingkat kabupaten/kota sampai dengan provinsi. Adapun bobot penilaian pada komponen Standar Pelayanan sebesar 50 persen, IKM sebesar 30 persen, dan Inovasi sebesar 20 persen.
Terkait dengan bobot Inovasi yang diplot hanya 20 persen, Mohsen mengatakan hal tersebut terkait dengan belum meratanya SDM antara di daerah Indonesia bagian barat dengan daerah Indonesia bagian timur. Mohsen juga menegaskan, penilaiaan terhadap komponen Inovasi harus tetap memperhatikan kearifan lokal yang ada pada masing-masing daerah. (Insan Khoirul Qolbi)
Hal itu dikatakan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Mohsen, di hadapan 34 Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi pada Uji Petik Juklak Penilaian dan Penganugerahan KUA Kecamatan Teladan, Selasa (27/3), di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.
"Pada tahun ini kita ingin lihat sejauhmana hasil pembinaan yang telah kita lakukan terhadap KUA. Makanya, akan ada perubahan pada beberapa hal terutama dalam mekanisme penilaian KUA Teladan," tandas Mohsen.
Perubahan yang dimaksud, lanjutnya, terkait dengan komponen penilaian KUA Teladan, yaitu: Standar Pelayanan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan Inovasi. Komponen penilaian tahun ini berubah dari tahun-tahun sebelumnya, yang hanya menilai berdasarkan Standar Pelayanan dan Performa Kepala KUA.
Menurut mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah ini, komponen penilaian berupa Performa Kepala KUA ditiadakan karena setiap orang yang mau menjadi Kepala KUA pasti telah diuji kompetensinya.
Terkait dengan IKM, Mohsen menuturkan, dalam juklak lama, komponen penilaian ini sudah ada namun tidak maksimal. Oleh karenanya, pada tahun ini, IKM akan ditingkatkan agar tingkat kepuasan pelayanan lebih terukur dengan jelas.
"Sistemnya nanti akan ada survei kepada masyarakat langsung mengenai kepuasan terhadap layanan KUA Kecamatan," tambah mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara ini.
Terkait dengan Inovasi, lanjut Mohsen, komponen penilaian ini merupakan ruh dari pemilihan KUA Teladan. KUA yang unggul, menurut dia, harus memiliki unsur inovasi.
Selain komponen penilaian, perubahan juga terjadi pada pelaksana penilaian. Jika pada tahun sebelumnya pelaksana penilaian dilakukan oleh kabupaten/kota, kanwil, dan tingkat pusat, maka pada tahun 2018 penilai tingkat pusat ditiadakan.
Mohsen mengingatkan agar seluruh kanwil berkomitmen untuk melaksanakan perubahan dalam pelaksanaan Pemilihan KUA Kecamatan Teladan ini. Sebab lanjut Mohsen, tanpa adanya komitmen maka pelaksanaan kegiatan Pemilihan KUA Teladan dari tahun ke tahun tidak akan mengalami perubahan.
"Kita tidak mau lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Kita tidak mau dengan sistem arisan. Tolong sampaikan kepada Kepala Kanwil jangan lagi ada intervensi," tegas mantan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam ini.
Kegiatan penilaian KUA Teladan Tahun 2018 akan dilaksanakan sejak April sampai Juli mulai tingkat kabupaten/kota sampai dengan provinsi. Adapun bobot penilaian pada komponen Standar Pelayanan sebesar 50 persen, IKM sebesar 30 persen, dan Inovasi sebesar 20 persen.
Terkait dengan bobot Inovasi yang diplot hanya 20 persen, Mohsen mengatakan hal tersebut terkait dengan belum meratanya SDM antara di daerah Indonesia bagian barat dengan daerah Indonesia bagian timur. Mohsen juga menegaskan, penilaiaan terhadap komponen Inovasi harus tetap memperhatikan kearifan lokal yang ada pada masing-masing daerah. (Insan Khoirul Qolbi)
posted from Bloggeroid