Press Rillis DPR RI terkait BPIH Reguler 2017
1. Panja BPIH 2017 Komisi VIII DPR RI telah rampungkan pembahasan bersama Kemenag setelah melalui pembahasan panjang sejak Februari lalu.
2. Bahkan, dari tanggal 20 sampai 22 Maret, Panja BPIH Komisi VIII DPR RI melakukan pembahasan marathon hingga pukul 03.30 dini hari
3. Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2017 M berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya
4. Penyelenggaraan Ibadah Haji tahunTahun 1438 H/2017 M adanya kenaikan kuota haji sebesar 31.4%
5. Semula haji reguler berjumlah 155.200 jemaah & pada tahun ini berjumlah 204.000 jemaah dari total kuota nasional sebanyak 221.000
6. Panja BPIH Komisi VIII DPR RI menyepakati beberapa kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017 sebagai berikut :
a. Komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya menggunakan rupiah
b. Transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR)
c. Nilai kurs SAR sebesar SAR1 = Rp3.570 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh rupiah)
d. Pengumuman BPIH ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah
7. Transaksi dalam negeri hanya menggunakan rupiah sesuai dengan amanat Pasal 21 ayat 1 UU No.7 /2011 tentang Mata Uang
8. mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan lelang maskapai penerbangan haji
9. Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kemenag menyepakati komponen Direct Cost Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1438 H/2017 M
10. Komponen Direct Cost Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1438 H/2017 M rata-rata per jemaah sebesar Rp 34.890.312
a.Harga rata-rata komponen penerbangan sebesar Rp26.143.812,- dan dibayar langsung oleh jemaah haji (direct cost). Komponen penerbangan meliputi Tiket, Airport Tax, & Passenger Service Charge yang dibayar langsung oleh jemaah haji (direct cost)
b.Harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar SAR4.375 dg rincian sebesar SAR3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi dan sebesar SAR 950 yang dibayar oleh jemaah haji (direct cost) dengan ekuivalen sebesar Rp3.391.500
c.Besaran Living Allowance sebesar SAR1500 yang ekuivalen sebesar Rp5.355.000 (Living Allowance diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR))
11. Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kemenag menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar SAR850
12. Pemondokan Madinah dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost)
13. Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kemenag sepakati total indirect cost BPIH tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp5.486.881.475.537
a.Biaya Pelayanan Jemaah di Arab Saudi sebesar Rp4.735.588.353.090,-
b.Biaya Pelayanan Jemaah di Dalam Negeri sebesar Rp270.182.591.077
c.Biaya Operasional Haji di Arab Saudi sebesar Rp274.045.591.470
d.Biaya Operasional Haji Dalam Negeri sebesar Rp167.064.939.900,
14. Panja BPIH Komisi VIII DPR RI & Kemenag sepakati alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH sebesar Rp40.000.000.000,- (yang dimanfaatkan untuk antisipasi selisih kurs, force majeure dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga yang terkait dengan pelayanan langsung terhadap jemaah)
15. Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI menyepakati peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji sebagai berikut
a.Jumlah makan jemaah di Makkah menjadi 25 kali dan di Madinah 18 kali.
b.Waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari
c.Biaya satuan penyelenggaraan haji di Kab/Kota dan KUA masing-masing sebesar Rp75.000 sebanyak 10 kali
d.BPIH petugas TPHD tidak mendapat dukungan pembiayaan dari dana optimalisasi.
e.Harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar SAR200 dan jika terdapat peningkatan biaya dpt diambil dari biaya safe guarding
f. Kuota jemaah haji regular 204.000 jemaah & kuota petugas haji Indonesia tahun 2017 sesuai ketersediaan barcode 3500 orang
g.Peningkatan kualitas pelayanan bis antar-kota, bis shawalat dan bis menuju Armina
h.Optimalisasi peningkatan pelayanan Siskohat untuk mempermudah penyelesaian dokumen jemaah haji (paspor dan visa)
17. Kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berpijak pada kualitas pelayanan, keamanan dan perlindungan terhadap Jemaah
18. Demikian beberapa poin penting hasil pembahasan BPIH Tahun 1438 H/2017 M Panja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama