Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama telah menetapkan kuota haji
tahun 1438 H/2017 M sebesar 221 ribu jemaah. Ketetapan ini tertuang dalam
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji
Tahun 1438H/2017M.
"Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M sejumlah 221 ribu
orang yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 orang dan kuota
haji khusus sebanyak 17.000 orang," demikian bunyi diktum kesatu pada KMA
yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tertanggal 9 Februari
lalu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu
(22/2/2017), keputusan menteri ini juga mengatur bahwa kuota haji reguler
terdiri atas kuota jemaah haji regular sebanyak 202.518 orang dan kuota petugas
haji daerah (TPHD) sebanyak 1.482 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri
atas kuota jemaah sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas sebanyak 1.337 orang.
Jumlah kuota Indonesia sebelum adanya pembangunan Masjidil Haram sebanyak
211 ribu jemaah. Jumlah itu berkurang 20 persen menjadi 168.800 orang lantaran
adanya renovansi masjid terbesar di dunia tersebut.
Namun pada tahun ini, jumlah kuota Indonesia tersebut dikembalikan seperti
semula yang disertai dengan jumlah tambahan kuota sehingga menjadi 221 ribu
jemaah.
Selengkapnya tentang KMA No.75 Tahun 2017 silahkan unduh disini.
0 komentar:
Posting Komentar