Welcome

SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN TALUN KABUPATEN CIREBON

19 Desember 2016

MAKSIMUM PENCAIRAN TAHAP VII PNBPNR 2016

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor  84/PB/2016 tentang Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam di Lingkungan Kementerian Agama Tahap VII Tahun Anggaran 2016. Ini adalah surat Edaran terakhir untuk tahun ini. Selengkapnya silahkan unduh disini. 

08 Desember 2016

LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017

Telah terbit Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017. 
 Mulai dari sekarang rencanakan kegiatan anda selama tahun 2017. Catat tanggal libur dan cuti bersama untuk dimanfaatkan bersama keluarga liburan. Selengkapnya silahkan unduh disini

06 Desember 2016

8 FUNGSI KEBIMASAN

Talun, 06/12/2016; Menindaklanjuti hasil seleksi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten CIrebon, bagi peserta yang dinyatakan lulus dan berhak untuk menjadi PAI Non PNS, telah dilakukan pembinaan dan pembekalan terkait dengan tugas dan fungsi paradigma baru PAI non PNS dengan mengacu kepada 8 fungsi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) pada hari Selasa, 06 Desember 2016 bertempat di ruang rapat KUA Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Dengan pembekalan ini diharapkan para penyuluh agama dapat memahami tugas dan fungsinya serta memperoleh bahan untuk pelaksanaan tugas kegiatan terkait dengan 8 fungsi kebimasan tersebut. Untuk bahan bacaan berikut ini beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan 8 fungsi tersebut dapat diunduh.






Referensi/ Sumber Rujukan : silahkan unduh disini :

  1. UU No. 1 Tahun 1975 tentang perkawinan dan peraturan pelaksananya.
  2. UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf
  3. UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
  4. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  5. UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
  6. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  7. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Peghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  8. UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
  9. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  10. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  11. Penetapan Presiden No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
  12. Peraturan Bersama Menag no. 9 dan Mendagri No.8 Tahun 2006 tentang  Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.


30 November 2016

CARA BAYAR PNBP LEWAT ATM

  

Untuk memudahkan para calon pengantin dalam menyetorkan biaya nikah menggunakan aplikasi SIMPONI Sistem Informasi PNBP Online yang baru beberapa bulan ini dilaunching di KUA Kecamatan, maka setelah berkas didaftarkan pada web SIMPONI dan mendapatkan nomor billing, maka selain membayar pada teller bank-bank yang dapat menerima setoran MPNG2, maka dapat juga pembayaran dilakukan melalui ATM sebagaimana dilihat dalam gambar diatas. Semoga bermanfaat.


25 November 2016

MAKSIMUM PENCAIRAN TAHAP VI PNBPNR 2016

Telah terbit Surat Edaran Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor SE-76/PB/2016 tanggal 23 November 2016  tentang BATAS MAKSIMUM PENCAIRAN DANA
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA TAHAP VI TAHUN ANGGARAN 2016    . Baca selengkapnya  disini.

24 November 2016

SOTK KEMENAG TERBARU

Kementerian Agama kembali mereformasi kelembagaan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama nomor 42 Tahun 2016 tanggal 29 September 2016. Kabar baiknya bagi Kantor Urusan Agama ada satu Direktorat baru dibawah Direktorat Jendral Bimas Islam yaitu Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. Selengkapnya silahkan unduh disini


15 November 2016

PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MUI SOAL SURAT ALMAIDAH : 51

Setelah mendengar pernyataan dan tuntutan beberapa tokoh Islam dan Ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, FPI, Majelis Zikir SBY, Ulama Aceh, dsb, pada tanggal 11 Oktober 2016, MUI menyatakan pendapatnya tentang ucapan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 yang dianggap menghina agama Islam, menghina Al Qur’an, dan menghina Ulama.
Inilah pernyataan pendapat MUI:
PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :
1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Selasa, 11 Oktober 2016
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
DR. KH. MA’RUF AMIN
Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg


Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2016/10/11/pendapat-mui-tentang-ahok-soal-al-maidah-51/



29 Oktober 2016

UBAH PETA HUKUM MK PUTUSKAN PASUTRI BISA BIKIN PERJANJIAN KAWIN


Detik.com - Mahkamah Konstistusi (MK) mengubah peta hukum perkawinan Indonesia. Bila dulu Perjanjian Kawin dilakukan sebelum adanya ikatan perkawinan, kini bisa dilakukan setelah terjadi perkawinan atau sesudah menjadi pasangan suami istri (pasutri).

Kasus bermula saat warga Jakarta Timur, Ike Farida menikah dengan WNA Jepang pada 1995 dan didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil pada 1999 dan Ike tetap memilih sebagi WNI.

Dari perkawinan itu, mereka membeli apartemen dan lunas tetapi pengembang tiba-tiba membatalkan sepihak. Pengembang berdalih Ike tidak bisa memiliki apartemen karena tidak ada Perjanjian Kawin sesuai dengan UU Perkawinan dan UU Pokok Agraria (UU PA).

Atas kasus itu, Ike tidak terima dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pasal Perjanjian Kawin dan UU Pokok Agraria terkait. Perjanjian Kawin diatur dalam Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi:

1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Nah, oleh MK menilai pasal di atas bertentangan dengan UUD 1945.

"Frase 'pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan' dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa 'selama perkawinan berlangsung' dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan," demikian putus majelis konstitusi sebagaimana dikutip detikcom dari website MK, Jumat (28/10/2016).
Di dalam kehidupan suatu keluarga atau rumah tangga, selain masalah hak dan kewajiban sebagai suami dan istri, masalah harta benda juga merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan timbulnya berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan, menghilangkan kerukunan antara suami dan istri dalam kehidupan suatu keluarga. Bahkan dapat menghilangkan kerukunan antara suami dan istri dalam kehidupan suatu keluarga. 
Untuk menghindari hal tersebut maka dibuatlah perjanjian perkawinan antara calon suami dan istri, sebelum mereka melangsungkan perkawinan.
"Dalam kenyataannya ada fenomena suami istri yang karena alasan tertentu baru merasakan adanya kebutuhan untuk membuat Perjanjian Perkawinan selama dalam ikatan perkawinan," ucap majelis dengan suara bulat yang diketok dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (27/10) kemarin.
Oleh sebab itu, maka MK memutuskan konstitusional bersyarat pada pasal yang dimaksud. Pasal 29 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi:
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Harus dimaknai:
Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Adapun Pasal 29 ayat 3 yang awalnya berbunyi:
Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
Harus dimaknai:
Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan
Adapun Pasal 29 ayat 4 yang awalnya berbunyi:
Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Harus dimaknai:
Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Adapun untuk permohonan Ike lainnya ditolak.
Nah, bagi pasangan yang kini telah menjadi suami istri dan belum memiliki Perjanjian Kawin, tertarikkah Anda sekarang membuat Perjanjian Kawin? 
(asp/rvk)

Sumber : http://news.detik.com/berita/d-3331853/ubah-peta-hukum-mk-putuskan-pasutri-bisa-bikin-perjanjian-kawin

Baca putusan MK nomor : 69_PUU-XIII_2015 selengkapnya disini 
untuk tehnis pencatatannya silahkan baca disini

26 Oktober 2016

TATACARA PEMBAYARAN TUKIN TERBARU

Telah terbit Surat Keputusan Sekretaris Jendral Kementerian Agama nomor : 15 Tahun 2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama yang diterbitkan tanggal 13 Juni 2016. Selengkapnya isi keputusan Sekjen silahkan UNDUH DISINI.

25 Oktober 2016

MAKSIMUM PENCAIRAN TAHAP-V PNBPNR 2016

Telah terbit Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor : SE-62/PB/2016 tanggal 19 Oktober 2016 tentang Batas Maksimum Pencairan Dana DIPA PNBP NR pada Dirjen Bimas Islam pada Kementerian Agama Tahap V tahun 2016 sebagai landasan bagi bendahara untuk mencairkan Transport dan Honorarium penghulu serta hal-hal lainnya sesuai pagu yang ada pada tiap-tiap kabupaten/Kota. Selengkapnya silahkan UNDUH DISINI.   

18 Oktober 2016

REKRUTMEN PAI NON PNS TAHUN 2017



Talun, (17/10/2016). Rekrutmen Calon Penyuluh Agama Non PNS ( Penyuluh Agama Honorer/PAH) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon telah memasuki tahap sosialisasi. Adapun tahapan seleksi sebagai berikut :
1.    Pendaftaran tanggal 27-31 Oktober 2016
2.    Seleksi berkas tanggal 7 – 11 November 2016
3.    Tes tulis tanggal 28 November 2016
4.    Tes wawancara tanggal 30 November 2016
5.    Pengumuman kelulusan tanggal 9 Desember 2016
6.    Penerbitan Surat Keputusan (SK) tanggal 22 Desember 2016
Demikian untuk menjadi pedoman bagi yang berminat mengikuti kegiatan tersebut. Selengkapnya pengumuman rekrutmen silahkan unduh  DISINI  atau hubungi penyuluh agama fungsional pada KUA Kecamatan masing-masing.






10 Oktober 2016

JUKLAK PNBP-NR TERBARU

Pengelolaan PNBP NR telah melahirkan berbagai kebijakan silih berganti sejak diterbitkan pertama kali tahun 2014. Kali ini muncul kembali peraturan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam nomor : DJ.III/600 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan  PNBP-NR. Aturan ini diterbitkan sehubngan dengan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 12 Tahun 2016 menjadi PMA No. 37  Tahun 2016. Perbedaan mendasar antara dua PMA ini terletak pada pagu penggunaan kembali PNBP ada 3 tambahan;  pertama : untuk peningkatan kualitas SDM pelaksana Layanan NR, kedua : Investasi yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Nikah dan rujuk, ketiga : Operasional perkantoran dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan fungsi Instansi kepada masyarakat.

Namun bila dicermati ada beberapa hal yang direduksi dari aturan sebelumnya sebagai berikut :
1. Transport petugas Layanan yang sebelumnya besarannya disesuaikan dengan Standar Biaya Umum  ( SBU tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp. 150.000) sekarang dipatok menjadi hanya Rp. 100.000,-













2. Honor Tim Pengelola hanya diberikan untuk Tim Pengelola Pusat, sedangkan untuk tim pengelola daerah diberikan berupa kegiatan 
3. Operasional KUA diambilkan dananya dari PNBP-NR itupun kalau masih ada sisa uang dari MP yang telah dtetapken Kementerian Keuangan. Dengan alasan ini Kementerian Agama mengelak dari tanggungjawab untuk memberikan anggaran yang cukup untuk operasional KUA dari DIPA APBN seperti saat ini yang tersendat karena pengiritan anggaran. 
4. Sisa anggaran tahun berjalan apabila melewati akhir tahun tidak dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya, 

Selengkapnya tentang Juklak ini silahkan diunduh disini :